Lentera Sastra Banyuwangi
9 Juni 2026

Tumpang Pitu, Kekayaan Alam, dan Pertanyaan tentang Keadilan Publik

Oleh : Haikal Kafili, S.H, M.Pd

Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi

(Esai Kritik Sosial atas Tata Kelola Sumber Daya Alam)

Di negeri yang kaya sumber daya alam, paradoks sering kali muncul secara telanjang: tanahnya subur, lautnya luas, gunungnya menyimpan mineral bernilai tinggi, namun kegelisahan rakyat justru tidak pernah benar-benar usai. Di banyak daerah, eksploitasi sumber daya alam selalu membawa dua wajah sekaligus—janji kesejahteraan dan bayang-bayang konflik. Banyuwangi, khususnya kawasan Gunung Tumpang Pitu, tampaknya menjadi salah satu contoh bagaimana pertarungan antara investasi, regulasi, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat terus berlangsung.

Beredarnya dokumen permohonan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas sejumlah aspek pengelolaan pertambangan di kawasan tersebut tentu mengundang perhatian serius. Bukan semata karena nama besar perusahaan atau pihak-pihak yang mungkin terkait, tetapi karena substansi yang dipersoalkan menyentuh jantung kehidupan publik: izin usaha pertambangan, perubahan fungsi kawasan hutan lindung, revisi AMDAL, saham pemerintah daerah, royalti, CSR, hingga dividen hasil pengelolaan sumber daya alam.

Pertanyaan mendasar yang layak diajukan bukan pertama-tama soal siapa yang salah, melainkan: bagaimana kekayaan alam daerah dikelola, atas nama siapa, dan untuk kepentingan siapa?

Sumber Daya Alam dan Amanat Konstitusi

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalimat ini bukan sekadar slogan idealistik, melainkan fondasi moral sekaligus hukum bahwa eksploitasi sumber daya alam harus memiliki orientasi keadilan sosial.

Masalah muncul ketika masyarakat merasa manfaat ekonomi yang dijanjikan tidak sebanding dengan dampak sosial maupun ekologis yang dirasakan. Tambang boleh saja menghasilkan nilai investasi triliunan rupiah, tetapi publik akan tetap bertanya: apakah pendapatan daerah meningkat signifikan? Apakah angka kemiskinan menurun? Apakah infrastruktur masyarakat sekitar membaik? Apakah kerusakan lingkungan dikendalikan secara serius?

Pertanyaan-pertanyaan ini sah muncul karena rakyat adalah pemilik sah kekayaan alam itu secara konstitusional. Pemerintah dan korporasi pada hakikatnya hanyalah pengelola yang diberi mandat.

Ketika Legalitas Tidak Selalu Menjawab Moralitas

Dalam banyak kasus tata kelola pertambangan, sering kali muncul pembelaan normatif: semua izin telah sesuai prosedur, semua keputusan memiliki dasar hukum, dan seluruh kebijakan administratif telah dilalui. Tetapi persoalan publik tidak berhenti pada legalitas administratif.

Sebuah keputusan bisa saja legal, namun belum tentu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Perubahan kawasan hutan lindung misalnya, apabila benar pernah terjadi, akan selalu menyisakan pertanyaan etis: apakah perubahan tersebut murni demi kepentingan strategis nasional dan kesejahteraan masyarakat, atau justru lebih banyak memberi keuntungan pada kepentingan ekonomi tertentu?

Demikian pula dengan revisi AMDAL. Secara teknis mungkin sah dilakukan, tetapi publik berhak mempertanyakan: sejauh mana revisi tersebut memperhatikan keberlanjutan ekologis? Sebab sejarah panjang industri ekstraktif di Indonesia menunjukkan bahwa biaya kerusakan lingkungan sering kali dibayar mahal oleh generasi berikutnya, sementara keuntungan ekonomi dinikmati dalam waktu singkat oleh kelompok tertentu.

Di titik ini, kritik publik menjadi relevan. Bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan menyangkut sumber daya alam tidak bergerak dalam ruang gelap tanpa pengawasan sosial.

Persoalan Saham dan Transparansi Manfaat

Salah satu hal yang paling sensitif dalam isu pertambangan adalah keterlibatan pemerintah daerah dalam skema saham, royalti, atau pembagian keuntungan. Di satu sisi, hal itu dapat dipahami sebagai upaya agar daerah memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari aktivitas pertambangan. Namun di sisi lain, persoalan ini juga membuka ruang pertanyaan tentang transparansi.

Masyarakat tentu ingin tahu: berapa sebenarnya manfaat finansial yang diterima daerah? Bagaimana pengelolaannya? Apakah keuntungan tersebut benar-benar berdampak pada pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan kesejahteraan warga?

Karena jika sumber daya alam dieksploitasi secara besar-besaran tetapi rakyat tetap merasa jauh dari kesejahteraan, maka wajar jika muncul skeptisisme publik bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tambang yang menghasilkan keuntungan besar seharusnya tercermin dalam kualitas hidup masyarakat sekitar. Bila tidak, publik akan sulit menghindari kesan bahwa kekayaan alam lebih banyak berputar di lingkaran elite ekonomi dan politik daripada kembali kepada masyarakat luas.

Kritik Bukan Kebencian, Transparansi Bukan Permusuhan

Penting dipahami bahwa kritik terhadap tata kelola sumber daya alam tidak identik dengan anti-investasi. Investasi tetap diperlukan untuk mendorong pembangunan ekonomi. Namun investasi tanpa transparansi akan mudah memunculkan konflik sosial, ketidakpercayaan, bahkan delegitimasi pemerintah.

Dalam konteks dokumen yang beredar, permintaan gelar perkara kepada aparat penegak hukum dapat dibaca sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi. Jika ada dugaan penyimpangan, maka forum hukum memang menjadi tempat yang tepat untuk mengujinya.

Tetapi sebaliknya, publik juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan bukanlah vonis. Tidak semua tuduhan otomatis benar, dan tidak semua kebijakan yang kontroversial pasti melanggar hukum. Justru di sinilah pentingnya keterbukaan data, audit independen, dan komunikasi publik yang sehat agar masyarakat tidak terus hidup dalam ruang spekulasi.

Tumpang Pitu sebagai Cermin Tata Kelola Indonesia

Pada akhirnya, Tumpang Pitu bukan hanya soal satu gunung, satu perusahaan, atau satu pemerintahan daerah. Ia telah menjadi simbol perdebatan yang lebih luas tentang bagaimana Indonesia memperlakukan kekayaan alamnya.

Apakah sumber daya alam akan menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat secara adil? Ataukah hanya menjadi kisah berulang tentang eksploitasi yang meninggalkan jejak konflik, ketimpangan, dan pertanyaan tak terjawab?

Sejarah selalu mencatat satu hal penting: rakyat bisa menerima keputusan yang pahit, selama prosesnya transparan dan adil. Namun rakyat akan sulit menerima sesuatu yang besar terjadi di wilayahnya tanpa kejelasan manfaat dan keterbukaan.

Karena sesungguhnya, ketika gunung dikeruk, yang diuji bukan hanya kekuatan tanahnya—tetapi juga integritas kebijakan, keberanian moral pemimpin, dan keberpihakan negara kepada rakyatnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *