
Banyuwangi, (Lentera Sastra);Di tanah yang menyimpan jejak Blambangan dan riwayat panjang peradaban timur Jawa, Komisi X DPR RI menapakkan langkahnya. Selama dua hari, Rabu–Kamis (11–12/2/2026), rombongan wakil rakyat itu hadir di Kabupaten Banyuwangi untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelestarian cagar budaya—sebuah ikhtiar menjaga ingatan bangsa agar tidak tergerus waktu.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, didampingi sejumlah anggota Komisi X, antara lain Denny Cagur, Karmila Sari, dan Adde Rosi Khoerunnisa. Turut menyertai, mitra kerja dari Kementerian Kebudayaan yang diwakili Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Agenda diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (11/2/2026). Di pendopo yang menjadi saksi denyut pemerintahan sekaligus kebudayaan itu, hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dewan Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), komunitas seni, akademisi, budayawan, hingga sejarawan. Suasana dialog mengalir hangat, menyatukan bahasa kebijakan dengan bahasa kebudayaan.
“Banyuwangi memiliki potensi budaya yang luar biasa. Karena itu, kami hadir untuk melihat secara langsung sejauh mana intervensi pelestarian telah dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujar MY Esti Wijayati.
Menurut Esti, menjaga cagar budaya bukan sekadar merawat bangunan tua, melainkan merawat kesadaran sejarah. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah mengintegrasikan perlindungan cagar budaya dalam kebijakan penataan ruang. Langkah tersebut dinilai penting agar geliat pembangunan tidak menelan situs-situs bersejarah yang menjadi identitas daerah.
Data Kementerian Kebudayaan menyebutkan, dari lebih 400 ribu titik peninggalan sejarah di Indonesia, baru sekitar lima persen yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Angka itu menjadi pengingat bahwa kerja pelestarian masih panjang dan membutuhkan komitmen lintas sektor.
Esti menilai, tantangan terbesar dalam pelindungan cagar budaya terletak pada tumpang tindih regulasi serta keterbatasan pendanaan. “Sering kali regulasi sektoral seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Pemerintahan Daerah, dan Lingkungan Hidup saling bersinggungan dalam pengelolaan ruang. Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan rujukan kami dalam mengambil keputusan ke depan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa daerahnya memiliki sejumlah situs bersejarah penting yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, di antaranya Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, Penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, hingga SMK PGRI 2 Giri.
Menurut Ipuk, Banyuwangi menyimpan lapisan sejarah yang tak terputus: dari masa Kerajaan Blambangan dan Macan Putih, era kolonial, hingga periode perjuangan kemerdekaan. Setiap bangunan tua bukan hanya batu dan kayu yang menua, melainkan narasi tentang keteguhan, perlawanan, dan jati diri.
“Peninggalan sejarah ini terus kami jaga dan rawat bersama. Bukan hanya berbicara tentang masa lalu, tetapi juga nilai-nilai perjuangan yang tetap relevan hingga saat ini,” ujarnya.
Di ujung kunjungan, tersirat satu kesepahaman: bahwa kebudayaan bukan warisan yang diam, melainkan denyut yang harus dijaga. Banyuwangi, dengan segala riwayatnya, menjadi ruang dialog antara sejarah dan masa depan—tempat di mana negara hadir untuk memastikan bahwa jejak-jejak lama tetap berdiri, tegak, dan bermakna bagi generasi yang akan datang.
