
Jejak Agraria Konstitusi
Ada satu pertanyaan mendasar yang kerap luput kita ajukan: siapa sesungguhnya yang berdaulat atas tanah di negeri ini? Pertanyaan itu mengalir deras sejak halaman pertama buku Konstitusionalisme Agraria karya Yance Arizona, dan terus menggugah kesadaran hingga lembar terakhirnya.
Diterbitkan oleh STPN Press pada tahun 2014 dengan ketebalan 527 halaman, buku ini bukan sekadar kajian akademik. Ia adalah peta intelektual yang menuntun pembaca memahami akar, dinamika, hingga arah masa depan kebijakan agraria di Indonesia—terutama dalam bingkai konstitusi.
Mengikuti lembar demi lembar buku ini, pembaca tidak hanya diajak menelusuri sejarah kebijakan agraria, tetapi juga diperkenalkan pada cara pandang baru: bahwa persoalan agraria bukan semata soal tanah, melainkan soal konstitusi, kekuasaan, dan keadilan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Dasar 1945 ditempatkan sebagai arena utama pertarungan gagasan tentang siapa menguasai apa.
Pada bagian awal, penulis menegaskan bahwa norma agraria dalam Pasal 33 UUD 1945 lahir dari kegelisahan panjang akibat praktik kolonialisme. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan rakyat justru dikuasai oleh kekuatan asing melalui sistem kapitalisme agraria kolonial. Dari sinilah lahir konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang kemudian dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Konsep ini tidak dapat dilepaskan dari semangat anti-kolonialisme dan nasionalisme yang mengiringi lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka.
HMN, sebagaimana dijelaskan dalam buku ini, menegaskan bahwa kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam berada di tangan negara—bukan penjajah, bukan asing, dan bukan pula kekuasaan feodal. Negara hadir sebagai subjek hukum yang melindungi hak rakyat. Namun, di sinilah buku ini menjadi menarik: ia tidak berhenti pada pemaparan konsep, tetapi juga mengkritisi praktiknya.
Memasuki era reformasi pasca-1998, penulis menunjukkan bahwa ruang demokrasi justru menjadi arena kontestasi baru. Berbagai kelompok memperjuangkan reforma agraria, tetapi pada saat yang sama, regulasi yang lahir sering kali lebih berpihak pada kepentingan pasar. Lebih dari 30 undang-undang terkait tanah dan sumber daya alam dalam kurun 15 tahun terakhir justru membuka ruang konsesi bagi korporasi. Di titik ini, pembaca diajak merenung: apakah negara masih berdiri di pihak rakyat, atau justru bergeser melayani kepentingan investasi?
Peran Mahkamah Konstitusi kemudian menjadi bab penting dalam buku ini. Melalui berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menghadirkan tafsir baru mengenai penguasaan negara. Istilah HMN mulai ditinggalkan dan digantikan dengan Konsepsi Konstitusional Penguasaan Negara, yang menekankan bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang. Penguasaan negara harus dibatasi oleh prinsip kemanfaatan, pemerataan, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Dalam bagian akhir, buku ini menyoroti satu hal yang sering terpinggirkan: posisi masyarakat adat. Tanah bagi mereka bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang sarat makna sosial dan budaya. Karena itu, keberadaan wilayah adat menjadi batas moral dan konstitusional bagi negara. Penguasaan negara tidak boleh menjadi dalih untuk merampas hak-hak tersebut.
Sebagai sebuah karya, Konstitusionalisme Agraria menawarkan kekuatan pada kedalaman analisis dan keberanian berpikir. Bahasanya memang akademik, tetapi gagasan yang disajikan sangat relevan dengan realitas hari ini. Buku ini mengajak pembaca untuk tidak sekadar memahami hukum, tetapi juga mempertanyakan arah kebijakan negara.
Saya merekomendasikan buku ini kepada siapa saja yang peduli pada masa depan Indonesia. Di tengah berbagai konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah, buku ini menjadi penting sebagai bekal intelektual sekaligus refleksi kritis. Ia bukan hanya bacaan, tetapi juga undangan untuk berpikir ulang: tentang tanah, tentang negara, dan tentang keadilan yang seharusnya kita perjuangkan bersama.
Oleh Mohamad Soleh Kurniawan, SE selaku Pengurus Bidang Sosial Humaniora pada PC ISNU Kabupaten Banyuwangi.



