BANYUWANGI – (Lentera Sastra) Keheningan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 membawa berkah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak lima warga binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana, Kamis (19/3).
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kolektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jumlah penerima remisi sesuai dengan usulan yang diajukan pihak lapas sebelumnya.
“Dalam SK Kolektif tersebut, lima warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, empat warga binaan memperoleh remisi selama satu bulan, sedangkan satu lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Besaran remisi ditentukan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Menurutnya, warga binaan yang telah menjalani masa pidana 6 hingga 12 bulan berhak atas remisi 15 hari. Sementara itu, bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan, diberikan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga. Pada tahun keempat dan kelima, remisi yang diberikan mencapai satu bulan 15 hari, dan dua bulan untuk tahun keenam dan seterusnya.
Wayan menegaskan bahwa remisi hari raya bersifat khusus dan hanya diberikan kepada warga binaan sesuai agama yang dianut. Warga binaan beragama lain akan memperoleh remisi pada perayaan hari besar keagamaan masing-masing.
Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi bukan merupakan bentuk pengurangan hukuman secara sembarangan, melainkan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan sekaligus instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Adapun syarat penerima remisi meliputi telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen petugas.
Pihak lapas berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap.
