Dalam lanskap digital yang terus bergerak tanpa jeda, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (yang kerap disebut sebagai PP Tunas) merupakan sebuah ikhtiar negara untuk menghadirkan ruang aman bagi generasi masa depan. Namun, sebagaimana halnya setiap kebijakan publik yang berupaya menjangkau ranah kehidupan manusia yang paling intim, efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma hukum, melainkan oleh kesiapan ekosistem sosial yang menopangnya. Dalam konteks ini, keluarga hadir bukan sekadar sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama yang menentukan keberhasilan implementasi regulasi tersebut.
PP Tunas, dalam kerangka normatifnya, mengatur berbagai aspek teknis dan operasional terkait perlindungan anak dalam sistem elektronik. Mulai dari kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses, perlindungan data pribadi, hingga larangan praktik manipulatif yang dapat merugikan anak. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya persetujuan orang tua, edukasi digital, serta pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Namun, di balik kompleksitas pasal-pasal tersebut, terdapat satu kenyataan yang tidak dapat diabaikan: hukum hanya mampu mengatur perilaku secara eksternal, sementara moralitas anak tumbuh dari ruang batin yang dibentuk oleh pengalaman sehari-hari dalam keluarga.
Di sinilah letak titik krusial yang sering kali luput dari perhatian. Negara dapat merancang regulasi seketat mungkin, teknologi dapat dikembangkan secanggih mungkin, tetapi tanpa keterlibatan aktif keluarga, semua itu berpotensi menjadi kerangka kosong yang kehilangan ruh. Moralitas tidak lahir dari larangan semata, melainkan dari keteladanan, dialog, kasih sayang, dan pembiasaan nilai yang berlangsung secara terus-menerus di dalam rumah.
Keluarga adalah madrasah pertama bagi anak. Di sanalah ia belajar membedakan yang benar dan yang salah, memahami batasan, serta membangun kesadaran diri. Ketika seorang anak berhadapan dengan dunia digital—yang sering kali menawarkan kebebasan tanpa batas—nilai-nilai yang telah ditanamkan dalam keluarga akan menjadi kompas moral yang menuntunnya. Tanpa kompas tersebut, anak akan mudah tersesat dalam arus informasi yang deras, terpapar konten yang tidak sesuai, atau bahkan menjadi korban eksploitasi digital.
Dalam perspektif sosiologis, PP Tunas dapat dipahami sebagai struktur yang berfungsi sebagai “penyangga eksternal”. Ia memberikan batasan, standar, dan mekanisme perlindungan yang bersifat sistemik. Namun, struktur ini membutuhkan “jiwa” yang berasal dari agen-agen sosial, terutama keluarga. Tanpa internalisasi nilai dalam diri anak, regulasi hanya akan berfungsi sebagai pagar yang mudah dilompati.
Pendapat Dewi Rahmawati Nur Aulia yang menekankan bahwa regulasi pemerintah hanyalah kerangka penyangga menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Ia mengingatkan bahwa moralitas anak tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan negara. Moral adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan interaksi emosional, spiritual, dan sosial dalam lingkungan keluarga. Oleh karena itu, keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada sejauh mana keluarga mampu menjalankan perannya secara optimal.
Dalam praktiknya, peran keluarga dalam implementasi PP Tunas dapat dilihat dari beberapa dimensi. Pertama, dimensi edukatif. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberikan literasi digital kepada anak, bukan hanya dalam aspek teknis penggunaan perangkat, tetapi juga dalam memahami risiko dan dampak dari aktivitas digital. Anak perlu diajarkan tentang pentingnya menjaga privasi, mengenali konten berbahaya, serta memahami etika berinteraksi di dunia maya.
Kedua, dimensi pengawasan. PP Tunas secara eksplisit mengatur tentang mekanisme pemantauan aktivitas anak, termasuk kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan notifikasi jika terjadi pelacakan. Namun, pengawasan yang efektif tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga emosional. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, sehingga pengawasan tidak dirasakan sebagai kontrol yang mengekang, melainkan sebagai bentuk perhatian dan perlindungan.
Ketiga, dimensi keteladanan. Anak belajar lebih banyak dari apa yang dilihat daripada apa yang didengar. Oleh karena itu, orang tua harus menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang bijak. Jika orang tua sendiri terjebak dalam penggunaan gawai yang berlebihan atau tidak bertanggung jawab, maka sulit mengharapkan anak untuk bersikap sebaliknya.
Keempat, dimensi spiritual dan moral. Dalam banyak tradisi, keluarga tidak hanya berfungsi sebagai unit sosial, tetapi juga sebagai ruang pembentukan nilai-nilai spiritual. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, dan empati perlu ditanamkan sejak dini. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi benteng bagi anak ketika berhadapan dengan godaan dunia digital.
Namun demikian, kita tidak dapat menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi keluarga dalam menjalankan peran tersebut. Perubahan sosial yang cepat, tekanan ekonomi, serta dinamika kehidupan modern sering kali membuat orang tua memiliki keterbatasan waktu dan energi untuk mendampingi anak. Di sisi lain, perkembangan teknologi yang begitu pesat menciptakan kesenjangan pengetahuan antara orang tua dan anak. Banyak orang tua yang merasa “tertinggal” dalam memahami dunia digital yang menjadi keseharian anak.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan komprehensif menjadi sangat diperlukan. Negara tidak dapat hanya berhenti pada pembuatan regulasi, tetapi juga harus aktif dalam memberdayakan keluarga. Program literasi digital bagi orang tua, penyediaan panduan pengasuhan di era digital, serta kampanye kesadaran tentang pentingnya peran keluarga perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Selain itu, sinergi antara berbagai elemen juga menjadi kunci. Sekolah, masyarakat, dan lembaga keagamaan dapat berperan sebagai mitra keluarga dalam membentuk ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. PP Tunas sendiri telah membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan edukasi. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab kolektif.
Lebih jauh lagi, kita perlu melihat implementasi PP Tunas dalam perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari upaya membangun peradaban digital yang berkeadaban. Anak-anak hari ini adalah generasi yang akan hidup sepenuhnya dalam dunia digital. Mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga akan menjadi pencipta dan pengelola teknologi di masa depan. Oleh karena itu, investasi terbesar yang dapat kita lakukan bukan hanya pada infrastruktur teknologi, tetapi pada kualitas moral dan karakter mereka.
Keluarga, dalam hal ini, adalah investasi paling mendasar. Ia adalah ruang di mana nilai-nilai ditanamkan, identitas dibentuk, dan kepribadian berkembang. Jika keluarga kuat, maka anak akan memiliki fondasi yang kokoh untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam dunia digital. Sebaliknya, jika keluarga rapuh, maka regulasi sekuat apa pun akan sulit mencapai tujuannya.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan nilai, peran keluarga menjadi semakin penting. Nilai-nilai lokal yang menjunjung tinggi kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap orang tua dapat menjadi modal sosial yang besar dalam mendukung implementasi PP Tunas. Nilai-nilai ini perlu dihidupkan kembali dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi praktik nyata.
Akhirnya, kita sampai pada sebuah kesadaran bahwa perlindungan anak di era digital bukanlah proyek jangka pendek, melainkan perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen bersama. PP Tunas adalah langkah penting yang menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh sejauh mana keluarga mampu menjadi mitra aktif dalam proses tersebut.
Keluarga bukan hanya objek dari kebijakan, tetapi subjek utama yang menentukan arah masa depan anak. Di tangan keluarga, regulasi menemukan maknanya. Di dalam rumah, hukum menemukan ruhnya. Dan dalam pelukan kasih sayang orang tua, anak menemukan kekuatan untuk tumbuh menjadi manusia yang utuh—yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga matang secara moral.
Dengan demikian, pentingnya peran keluarga dalam keberhasilan implementasi PP Tunas tidak dapat dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai inti dari keseluruhan upaya perlindungan anak. Tanpa keluarga yang kuat, regulasi akan kehilangan daya jangkau batinnya. Namun dengan keluarga yang kokoh, regulasi akan menemukan jalannya untuk benar-benar hidup dalam keseharian anak-anak kita.
Di sanalah harapan itu bersemayam: pada sinergi antara negara dan keluarga, antara hukum dan kasih sayang, antara teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih teknologinya, tetapi oleh seberapa kuat moral generasi yang menggunakannya.
Syafaat (Ketua Lentera Sastra Banyuwangi)




