
Nalar Hukum Yusril
Di tengah riuhnya perdebatan hukum yang kerap terasa dingin dan kaku, buku “Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra: Keadilan yang Memulihkan Hak” seperti oase yang menyejukkan nalar. Ditulis oleh Ahmadie Thaha, buku ini tidak hanya menyajikan potret seorang tokoh, tetapi juga menghadirkan cara pandang baru tentang hukum yang lebih manusiawi dan berkeadaban.
Buku yang diterbitkan oleh Prodeleader pada Januari 2026 ini memiliki ketebalan 461 halaman. Namun, alih-alih terasa berat, setiap halaman justru mengalir ringan dengan gaya bahasa yang hidup. Pembaca diajak menyelami pemikiran dan perjalanan Yusril Ihza Mahendra sebagai seorang negarawan yang menjadikan hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan ruang nalar dan tanggung jawab moral.
Salah satu gagasan penting yang diangkat adalah tentang restorative justice, atau keadilan yang memulihkan. Yusril menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti pada penghukuman semata. Lebih dari itu, hukum harus mampu memulihkan hak, menenangkan hati, dan menata kembali harmoni sosial. Pandangan ini terasa relevan di tengah praktik hukum yang kerap menitikberatkan pada aspek represif. Dalam narasi yang disajikan, pembaca diajak memahami bahwa keadilan sejati bukanlah tentang balas dendam, melainkan tentang keseimbangan dan kemanusiaan.
Selain itu, buku ini juga mengupas keterlibatan Yusril dalam mengarsiteki Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam refleksi yang tajam, Yusril melihat adanya pergeseran semangat institusi kepolisian yang kembali pada pendekatan keras. Gambaran aparat yang lebih mengedepankan kekuatan—dengan gas air mata, senjata api, dan gaya komando—dikritisi sebagai bentuk kemunduran. Padahal, idealnya polisi hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai alat penakluk. Pesan ini menjadi pengingat kuat bahwa kekuasaan tanpa empati hanya akan menjauhkan hukum dari rasa keadilan.
Keunggulan buku ini terletak pada kemampuannya merangkai fakta, gagasan, dan peristiwa menjadi narasi yang segar. Ahmadie Thaha tidak sekadar menulis biografi, tetapi menghadirkan refleksi kritis yang relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Alur maju yang digunakan membuat pembaca mudah mengikuti perjalanan pemikiran Yusril tanpa kehilangan konteks.
Namun demikian, bagi sebagian pembaca, terutama yang tidak terbiasa dengan isu hukum dan konstitusi, beberapa bagian mungkin terasa cukup padat. Meski begitu, hal ini justru menjadi nilai tambah bagi kalangan akademisi dan praktisi yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam.
Buku ini sangat direkomendasikan untuk mahasiswa, praktisi hukum, pembuat kebijakan, hingga warga negara yang peduli terhadap masa depan Indonesia. Di dalamnya, pembaca tidak hanya menemukan sosok Yusril sebagai tokoh, tetapi juga pelajaran penting tentang bagaimana hukum seharusnya ditegakkan: dengan akal sehat, empati, dan tanggung jawab moral.
Pada akhirnya, buku ini mengajak kita untuk merenung—bahwa hukum bukanlah palu besi yang menghantam tanpa rasa, melainkan jembatan yang menghubungkan keadilan dengan kemanusiaan. Sebuah bacaan yang bukan hanya informatif, tetapi juga menggugah kesadaran.
Oleh : Mohamad Soleh Kurniawan, SE selaku Pengurus Bidang Sosial Humaniora pada PC ISNU Kabupaten Banyuwangi