BANYUWANGI – Persoalan pernikahan yang belum tercatat secara resmi tidak hanya menyangkut dokumen, tetapi juga menyentuh hak keluarga, status hukum pasangan, hingga masa depan anak. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026).
Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses isbat nikah yang dilaksanakan secara terpadu melalui kolaborasi Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.
Persidangan dilakukan di luar gedung Pengadilan Agama dan dibagi menjadi tiga majelis. Seluruh perkara yang diajukan telah diterima dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendekatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tersebut.
Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari perlindungan hukum bagi keluarga. Kutipan akta nikah menjadi bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat secara resmi.
“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelas Chaironi.
Ia menegaskan, pencatatan pernikahan bukan hanya persoalan administrasi. Lebih dari itu, pencatatan memberikan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri sekaligus melindungi hak-hak keluarga.
Karena itu, masyarakat diimbau agar sejak awal melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan dan memastikan pernikahannya tercatat secara resmi.
Chaironi juga menyampaikan amanah dari Majelis Keluarga Sidogiri terkait persoalan nikah siri. Apabila pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah siri kemudian mengurus legalitas ke KUA dan berdasarkan ketentuan harus melakukan akad nikah kembali, maka proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Hakim Pastikan Setiap Perkara Diperiksa Secara Cermat
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa 40 pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut menjalani pemeriksaan melalui tiga majelis.
Setiap perkara diperiksa secara cermat, termasuk menyangkut rukun dan syarat perkawinan, wali, saksi, serta aspek lain yang berkaitan dengan ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku.
“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.
Rizky berharap proses tersebut memberikan kepastian hukum kepada seluruh pasangan sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan lebih tenang dan memiliki status perkawinan yang jelas.
Ia juga menilai kolaborasi lintas lembaga harus terus diperkuat. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU merupakan kekuatan penting dalam menghadirkan pelayanan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
LKKNU Hadir Mendampingi Masyarakat
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, mengatakan LKKNU berupaya mengambil peran dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan.
Pendampingan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan administrasi yang berkaitan dengan status perkawinan.
Sementara itu, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai kegiatan tersebut menjadi contoh nyata bagaimana berbagai lembaga dapat bergerak bersama untuk memenuhi hak masyarakat.
“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.
Syafaat menambahkan, persoalan pencatatan perkawinan tidak berhenti pada kepemilikan buku nikah. Status perkawinan berkaitan erat dengan berbagai hak sipil, termasuk administrasi kependudukan, kepastian hubungan suami istri, dan perlindungan terhadap hak anak.
PCNU Doakan Keluarga Sakinah
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan doa dan harapan agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Menurutnya, kepastian hukum yang diperoleh bukanlah akhir dari proses, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang lebih tertib, harmonis, dan bertanggung jawab.
Akhmad juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kolaborasi untuk Hak Masyarakat
Isbat Nikah Terpadu di Kantor PCNU Banyuwangi memperlihatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan semakin kuat ketika berbagai lembaga bergerak bersama.
Pengadilan Agama hadir memberikan kepastian melalui proses hukum. Kementerian Agama memastikan aspek pencatatan perkawinan. Dukcapil menindaklanjuti administrasi kependudukan. Sementara PCNU dan LKKNU hadir mendampingi masyarakat.
Di sisi lain, dukungan BAZNAS menjadi bagian penting agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh kepastian hukum.
Sebab, di balik sebuah buku nikah terdapat hak yang jauh lebih besar: identitas keluarga, kepastian status suami istri, perlindungan anak, serta hak warga negara atas administrasi kependudukan.
Dari Kantor PCNU Banyuwangi, kolaborasi itu menemukan maknanya: hukum didekatkan kepada masyarakat, administrasi ditertibkan, keluarga dilindungi, dan hak warga negara dipastikan.(Leony)
