Banyuwangi (Lentera Sastra) Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan antara dua insan. Ia adalah mitsaqan ghalizha, perjanjian yang kokoh, yang menghubungkan dua hati dalam ridha Allah sekaligus menjadi pondasi lahirnya generasi yang bermartabat. Namun, di tengah masyarakat masih dijumpai pasangan suami istri yang telah sah menurut agama, tetapi belum memperoleh pengakuan hukum negara karena pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Cabang Banyuwangi. Sebagai ikhtiar menghadirkan kemaslahatan bagi keluarga dan perlindungan hak-hak sipil warga, LKKNU Banyuwangi melakukan silaturahim dan audiensi dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, Senin (8/6/2026), di ruang Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., didampingi Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Drs. Syaifullah, S.H., M.H., serta Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Shoheh, S.H.
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan lembaganya, terdapat lebih dari 100 pasangan suami istri yang pernikahannya telah sah menurut syariat Islam, namun belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dokumen, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak perempuan, anak, dan keberlangsungan kehidupan keluarga di masa mendatang.
“Ketika sebuah pernikahan tidak tercatat, maka dampaknya tidak berhenti pada ketiadaan buku nikah. Di balik itu ada hak-hak sipil yang berpotensi terabaikan, mulai dari administrasi kependudukan hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Berangkat dari kepedulian tersebut, LKKNU Banyuwangi berinisiatif mendorong pelaksanaan isbat nikah terpadu secara massal bagi pasangan yang telah memenuhi persyaratan. Program ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini terkendala dalam memperoleh legalitas pernikahan.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang kerap ditemui di lapangan turut disampaikan. Mulai dari ketidaksesuaian data administrasi kependudukan, perbedaan identitas dalam dokumen hukum, hingga persoalan data pada akta cerai yang sering menjadi hambatan dalam proses pencatatan pernikahan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut dua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga aktif sebagai pengurus LKKNU Banyuwangi, yakni H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I., Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo, dan Saiful Karim, S.Ag., M.Pd.I., Kepala KUA Kecamatan Genteng.
Sebagai penghulu yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat, keduanya menyampaikan berbagai pengalaman terkait problem administrasi pernikahan yang dihadapi calon pengantin maupun pasangan suami istri.
H. Imam Muklis menjelaskan bahwa persoalan pernikahan yang belum tercatat sering kali menimbulkan hambatan dalam berbagai layanan publik.
“Ketika status pernikahan belum memiliki kepastian hukum, maka berbagai dokumen kependudukan juga akan mengalami kendala. Karena itu, masalah ini perlu segera diselesaikan agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi,” jelasnya.
Gayung pun bersambut. Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, menyambut baik langkah yang dilakukan LKKNU Banyuwangi. Menurutnya, program isbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.
“Kami menyambut baik langkah LKKNU Banyuwangi yang peduli terhadap persoalan ini. Program isbat nikah terpadu sangat bermanfaat karena masyarakat akan lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi yang belum genap satu bulan menjabat itu juga menjelaskan bahwa biaya yang harus ditanggung peserta relatif ringan karena hanya berupa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan pengadilan dan buku nikah, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam pembaruan dokumen kependudukan.
“Dalam layanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga dapat memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disesuaikan dengan status pernikahannya,” terangnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai langkah yang ditempuh LKKNU merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan umat. Menurutnya, legalitas pernikahan bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
Karena itu, LKKNU Banyuwangi terus melakukan road show dan koordinasi dengan berbagai instansi guna memuluskan pelaksanaan program isbat nikah terpadu tersebut.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan terbesar, Nahdlatul Ulama memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat. Program pengesahan nikah ini adalah bentuk nyata khidmah NU dalam melindungi hak-hak sipil warga sekaligus menjaga ketertiban kehidupan keluarga,” tegasnya.
Melalui sinergi antara LKKNU Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta berbagai pihak terkait, diharapkan semakin banyak pasangan yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian administrasi dapat memperoleh kepastian hukum.
Sebab, ketika sebuah akad yang suci memperoleh pengakuan negara, maka bukan hanya buku nikah yang diterima. Lebih dari itu, terbuka jalan bagi terjaminnya hak-hak keluarga, terlindunginya masa depan anak-anak, serta terwujudnya keluarga sakinah yang menjadi pondasi masyarakat sejahtera dan bangsa yang bermartabat.(dll)
