Lentera Sastra Banyuwangi
4 Juni 2026

SOROTAN : Apresiasi atas Langkah Konstitusional Mahasiswa Pesantren di Mahkamah Konstitusi

­Langkah yang dilakukan dua mahasiswa [Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, patut mendapatkan apresiasi luas. Upaya mengajukan uji materi Undang-Undang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan hadirnya kesadaran baru di kalangan santri dan mahasiswa pesantren: bahwa menjaga masa depan pendidikan Islam dapat dilakukan melalui jalur konstitusional, argumentasi akademik, dan mekanisme hukum negara.

Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagaimana yg ditulis salah satu pemohon tanggal 19 Februari 2026 (dilansir dari tempo.com 20 Februari 2026) bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia mencerminkan kegelisahan intelektual atas kepastian keberpihakan negara terhadap pembiayaan pendidikan pesantren. Frasa “membantu pendanaan” serta klausul “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dinilai membuka ruang ketidakpastian terhadap jaminan pembiayaan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Dalam sidang perdana, para pemohon menyoroti bahwa dana abadi pendidikan tidak dapat disamakan dengan pembiayaan operasional pesantren. Dana tersebut lebih diarahkan untuk pengembangan jangka panjang, beasiswa, riset, dan peningkatan kompetensi, sementara kebutuhan dasar pesantren gaji pendidik, kebutuhan santri, serta proses pembelajaran sehari-hari tetap membutuhkan jaminan keberlangsungan yang pasti. Di tengah meningkatnya kapasitas fiskal negara dan besarnya alokasi pada berbagai program nasional, muncul pertanyaan publik yang layak didiskusikan: sejauh mana pesantren mendapatkan afirmasi yang proporsional sebagai institusi pendidikan bangsa?

Menariknya, argumentasi para mahasiswa tersebut mendapatkan resonansi dari berbagai pihak dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang lanjutan pada 3 Juni 2026, Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dan menyampaikan pandangan yang memperkuat urgensi persoalan pendanaan pesantren (dilansir mkri.id 3 Juni 2026)

Gus Rozin menilai penggunaan kata “membantu” dalam Pasal 48 UU Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren. Kata tersebut dapat dimaknai seolah pembiayaan pesantren hanyalah bentuk bantuan sukarela, padahal pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, realitas saat ini menunjukkan bahwa banyak bantuan terhadap pesantren masih bersifat afirmatif, berbasis proposal, insidental, serta belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional yang berkelanjutan.

Pandangan tersebut penting dicermati. Sebab, jika pesantren telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka logikanya negara juga memiliki tanggung jawab yang setara dalam menjamin kualitas pendidikan di dalamnya. Ketimpangan pendanaan antara lembaga pendidikan umum dan pesantren dapat menimbulkan persoalan serius, mulai dari kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, pengembangan kurikulum, hingga fasilitas pendidikan santri.

Apa yang disampaikan Gus Rozin sesungguhnya memperlihatkan bahwa isu yang diperjuangkan dua mahasiswa ini bukan semata kepentingan parsial, melainkan bagian dari diskursus besar mengenai keadilan pendidikan nasional. Bahkan, pandangan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua LP2 PP Muhammadiyah, Maskuri, turut menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan (equality before the law), transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi dalam kebijakan pendanaan pesantren.

Di titik ini, langkah Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq layak dibaca sebagai bentuk ijtihad konstitusional kaum santri. Mereka menghadirkan kritik bukan melalui agitasi atau sentimen emosional, melainkan melalui argumentasi hukum dan forum resmi negara. Ini menjadi penanda bahwa santri masa kini semakin matang dalam membaca persoalan kebangsaan mampu berdialog dengan kitab sekaligus konstitusi.

Allah SWT berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)

Ayat ini relevan untuk menggambarkan perjuangan berbasis ilmu dan argumentasi. Sebab perubahan sosial dan kebijakan kerap lahir dari keberanian intelektual orang-orang muda yang memilih memperjuangkan gagasannya secara beradab.

Terlepas dari bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, langkah kedua mahasiswa ini telah membuka ruang dialog nasional tentang keberpihakan terhadap pesantren. Sebuah ikhtiar yang patut diapresiasi, karena menghadirkan pesan bahwa santri tidak kehilangan daya kritisnya, dan negara terus diingatkan agar amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” benar-benar dirasakan oleh seluruh entitas pendidikan, termasuk pesantren. (Haikal Kafili/Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *