Lentera Sastra Banyuwangi

ARTIKEL: KETIKA HUKUM TUHAN BERTEMU KUASA MANUSIA

Oplus_131072

Dialektika Ketegasan Hudud dan Kelenturan Ta’zir dalam Fiqh Jinayah

Oleh: Haikal Kafili, S.H

Islam sering dituduh kejam karena hudud. Di sisi lain, hukum positif dituduh liberal karena tidak potong tangan. Padahal sistem pidana Islam justru punya dua sayap: satu kaku, satu lentur. Gagal memahami dua sayap ini bikin umat peleng peleng.

1. Hudud: Saat Allah Mengunci Palu Hakim

Hudud adalah hukuman yang takarannya sudah dipatenkan Allah. Zina 100 cambuk, mencuri potong tangan, qadzaf  80 cambuk. Titik. Hakim tidak boleh diskon, tidak boleh tambah.

Kenapa dibuat sangat ketat? Bukan karena Allah kejam. Tapi karena 3 alasan:

1. Pagar Terakhir Maqāshid. Hudud menjaga 5 hal paling pokok: agama, nyawa, akal, keturunan, harta. Kalau zina dibiarkan, nasab hancur. Kalau nyuri dilegalkan, ekonomi ambruk. Hudud adalah garis merah.

2. Membatasi Tirani*. Bayangkan kalau raja bisa seenaknya menuduh lawan politiknya zina lalu merajamnya. Dengan mengunci takaran hudud, Allah mencabut kuasa absolut penguasa. Di hadapan hudud, raja dan rakyat sama.

3. Efek Gentar, Bukan Balas Dendam. Syarat zina butuh 4 saksi lihat langsung seperti “timba masuk sumur“. Mustahil. Artinya Allah tidak niat menghukum, tapi menakut-nakuti agar tidak ada yang berani. Ini syiddah yang rahmah.

Jadi hudud itu haqqullah. Wilayah yang dikunci mati. Hakim di sini hanya khādim nash, bukan pemilik kuasa.

2. Ta’zir: Saat Allah Memberi Remote ke Hakim

Kalau hudud hanya 7-8 kasus, lalu bagaimana dengan korupsi, hoax, bullying, KDRT, kejahatan siber? Masuk wilayah ta’zir.

Ta’zir adalah hukuman yang jenis dan kadarnya diserahkan ke ijtihad hakim. Dari sekadar nasehat, denda, cambuk, penjara, sampai hukuman mati. Sangat terbuka.

Di sinilah relasi kuasa diuji. Kaidahnya jelas: Tasharruful imām ‘alar ra’iyyah manūthun bil maslahah. Kebijakan penguasa harus digantungkan pada kemaslahatan rakyat.

Ada dua wajah ta’zir:

Kuasa sebagai Khidmah, Kuasa sebagai Tirani

Hakim = Khādimul Ummah. Dia pakai diskresi ta’zir untuk lindungi yang lemah. Koruptor kakap dihukum berat. Rakyat nyuri karena lapar dibina, bukan dipenjara. Contoh: Umar tidak potong tangan saat paceklik. Hakim = Tuan. Dia pakai ta’zir untuk lindungi kursinya. Kritik penguasa = pasal karet. Keluarga pejabat = cukup minta maaf. Ini yang disebut tukhsirul mīzān, mengurangi timbangan. QS. Ar-Rahman: 9.

Artinya, ta’zir adalah “cek kosong” dari Allah. Sah jika dipakai untuk maslahah. Haram jika dipakai untuk nafsu.

3. Bencana Jika Terbalik: Hudud Dilenturkan, Ta’zir Dikakukan*

Kerusakan peradaban terjadi saat dua hal ini dibalik:

1. Hudud dilenturkan. Dalil zina dan riba dipelintir agar cocok dengan HAM liberal. Hasilnya: ats-tsawābit atau pokok agama jebol. Umat kehilangan kompas.

2. Ta’zir dikakukan. Pasal-pasal karet dibuat untuk membungkam lawan. Tafsir agama dimonopoli penguasa. Hasilnya: mutaghayyirāt atau ruang ijtihad mati. Umat takut bicara.

Keduanya sama-sama merusak timbangan syariat.

4. Jalan Tengah NU: Baina Ats-Tsawābiti wal Mutaghayyirāt

Prinsip al-muhāfazhatu ‘alal qadīmis shālih wal akhdzu bil jadīdil ashlah adalah kuncinya.

1. Jaga Ats-Tsawābit. Hudud adalah lambung perahu. Tidak boleh dilubangi. Ini wilayah qath’i yang tidak kenal revisi.

2. Kelola Mutaghayyirāt. Ta’zir adalah layar dan dayung. Harus lentur ikut angin zaman. Kejahatan digital, korupsi, kerusakan lingkungan tidak ada di zaman Nabi. Maka masuk ta’zir dengan  maqāshid sebagai kompas.

Khādim yang baik itu galak menjaga hudud, sekaligus bijak memainkan ta’zir. Dia paham _baina sabari wal murūnah_: kapan harus kokoh pada prinsip, kapan harus lentur pada cara.

5. Penutup: Timbangan Itu Ada di Tangan Hakim

Hadits Abu Dzar relevan di sini:  “Wa akhlishil ‘amala fa innan nāqida bashīr”. Ikhlaskan amalmu, karena Yang Memeriksa Maha Teliti.

1. Saat memegang  hudud : Hakim hanya corong. Satu vonis salah bisa jadi sebab masuk neraka. Makanya syaratnya dipersulit.

2. Saat memegang  ta’zir : Hakim adalah wakil Allah. Kuasanya besar, hisabnya terjal. Setiap ketukan palu akan ditanya: “Ini untuk Allah atau untuk nafsumu?”

Hudud itu Allah yang jadi “DPR”-nya. Manusia tidak boleh revisi.

Ta’zir itu manusia yang jadi “DPR”-nya. Tapi Allah yang jadi “MK”-nya. Kalau revisinya ngawur, bakal di  judicial review di akhirat.

Tugas kita bukan memilih antara hudud atau KUHP. Tugas kita menegakkan timbangan. Karena khādim yang perahunya bagus tahu: timbangan yang peleng peleng itu bukan cuma merugikan manusia, tapi juga mengkhianati amanah Tuhan.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *