Lentera Sastra Banyuwangi

Pengukuhan LWPNU Banyuwangi Ditandai Penyerahan 99 Sertifikat Wakaf, Awali Gerakan Wakaf Produktif

Banyuwangi – Pengukuhan Pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU)  Banyuwangi Masa Khidmat 2026–2031 berlangsung khidmat sekaligus penuh makna. Momen tersebut ditandai dengan penyerahan 99 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir sebagai hasil percepatan sertifikasi yang telah dikerjakan LWPNU sebelum kepengurusan resmi dikukuhkan. Kegiatan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) di Aula Pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pengurus LWPNU Banyuwangi oleh Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Moh. Bisri Musthofa, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan baiat pengurus oleh Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi, K. Ahmad Qosim. Dengan baiat tersebut, seluruh pengurus resmi mengemban amanah untuk mengawal legalitas dan pemberdayaan aset-aset wakaf di Kabupaten Banyuwangi.

Turut hadir dalam acara tersebut Rais Syuriyah PCNU Banyuwangi KH. Fahrudin Manan, Ketua PCNU Banyuwangi H. Achmad Turmudzi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Na’im, S.SiT., M.H., QCRO, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Adolf Severlianus Puahadi, S.ST., M.M., QRMP, perwakilan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), organisasi kepala desa, serta masyarakat penerima sertifikat wakaf.

Ketua LWPNU  Banyuwangi Aditya Ruli menyampaikan bahwa capaian penerbitan 99 sertifikat wakaf merupakan langkah awal dari ikhtiar panjang menyelesaikan persoalan legalitas aset wakaf di Banyuwangi.

“Ini bukan akhir dari pekerjaan kami. Justru ini menjadi awal, karena masih ribuan bidang tanah wakaf yang harus segera memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat wakaf,” ujarnya.

Menurut Aditya, kepastian hukum merupakan fondasi penting agar aset wakaf tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat lintas generasi.

Dalam arahannya, KH. Fahrudin Manan mengingatkan bahwa menjaga aset wakaf merupakan bagian dari pelaksanaan nilai ta’awanu ‘alal birri wat taqwa. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya legalitas tanah wakaf sehingga berpotensi memunculkan sengketa di kemudian hari.

Ia mencontohkan tidak sedikit tanah yang telah diwakafkan justru kembali dikuasai atau bahkan diperjualbelikan oleh ahli waris karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Oleh sebab itu, sertifikasi wakaf harus dipahami sebagai ikhtiar menjaga amanah wakif sekaligus melindungi aset umat untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan bersama.

Ketua PCNU Banyuwangi H. Achmad Turmudzi menegaskan bahwa LWPNU tidak boleh berhenti pada urusan administrasi pertanahan semata. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah menjadikan aset wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Persoalan wakaf hari ini bukan hanya banyaknya tanah yang belum bersertifikat, tetapi juga bagaimana aset-aset tersebut bisa dikelola secara produktif. Mulai dari lemahnya literasi wakaf, keterbatasan permodalan, hingga belum terintegrasinya pengelolaan wakaf dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Inilah ruang pengabdian LWPNU ke depan,” tegasnya.

Sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Na’im menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan PCNU Banyuwangi melalui LWPNU.

Ia menegaskan bahwa BPN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, kolaborasi seperti yang dilakukan LWPNU Banyuwangi menjadi contoh baik bagaimana organisasi masyarakat dapat membantu negara menghadirkan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan.

Penyerahan 99 sertifikat wakaf pada hari pengukuhan menjadi simbol bahwa LWPNU Banyuwangi tidak memulai pengabdiannya dari nol, melainkan langsung menghadirkan karya nyata bagi masyarakat. Ke depan, lembaga ini menargetkan percepatan sertifikasi ribuan bidang tanah wakaf sekaligus mengembangkan model wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan kemandirian Nahdlatul Ulama di Banyuwangi. (HK)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *