Lentera Sastra Banyuwangi

LKKNU Banyuwangi Matangkan Isbat Nikah Terpadu, Menjahit Kepastian Hukum dalam Anyaman Keluarga

BANYUWANGI – Ada ikatan yang telah lama hidup dalam kesetiaan, namun belum sepenuhnya tercatat dalam lembar administrasi negara. Di antara perjalanan waktu itu, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi kembali menyiapkan ruang pengabdian melalui Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar pada 14 Agustus 2026. Sebagai ikhtiar menyempurnakan hak-hak keluarga, rapat koordinasi digelar di Aula Kantor PCNU Banyuwangi untuk mematangkan seluruh persiapan pelayanan bagi 40 pasangan.
Rapat dipimpin Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, dan dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I., serta Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Imam Muklis, S.Ag., M.H.I. Kehadiran mereka menjadi penanda bahwa pelayanan kepada umat selalu dimulai dari kesungguhan merancang setiap langkah.
Dalam arahannya, Dalilatus Saadah menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun ini akan menggunakan tiga majelis sidang. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih tertib, efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta.
“Kami membentuk tiga majelis sidang agar proses pelayanan berlangsung lebih efektif, tertib, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa Kantor PCNU Banyuwangi akan menjadi rumah bagi seluruh rangkaian kegiatan. Baginya, isbat nikah bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya menghadirkan ketenangan bagi keluarga yang selama ini menanti pengakuan hukum atas ikatan yang telah mereka bangun.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu agar berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas perkawinan,” katanya.
Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud sinergi pelayanan yang mempertemukan berbagai institusi dalam satu tujuan mulia. Melalui layanan ini, peserta akan memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, pencatatan perkawinan melalui penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan. Dengan demikian, perjalanan keluarga tidak hanya sah dalam keyakinan, tetapi juga memperoleh kepastian dalam tata hukum negara.
Rapat koordinasi turut membahas kesiapan sumber daya manusia, pembagian tugas kepanitiaan, mekanisme pelayanan, serta sarana dan prasarana pendukung. Semua dipersiapkan dengan cermat agar pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, Isbat Nikah Terpadu bukan sekadar menghadirkan buku nikah atau memperbarui dokumen kependudukan. Ia adalah ikhtiar merangkai kembali benang-benang kepastian hukum, menjaga martabat keluarga, dan meneguhkan bahwa setiap rumah tangga berhak memperoleh perlindungan negara. Di sanalah pelayanan bertemu dengan kemanusiaan, dan administrasi menjelma menjadi jalan menuju kemaslahatan.

By redaksi

Lentera Sastra Banyuwangi merupakan wadah Literasi, Seni dan Budaya Banyuwangi dan Indonesia

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *