Lentera Sastra Banyuwangi

LKKNU Banyuwangi Matangkan Isbat Nikah Terpadu, Menjahit Kepastian Hukum dalam Anyaman Keluarga

BANYUWANGI – Ada ikatan yang telah lama hidup dalam kesetiaan, namun belum sepenuhnya tercatat dalam lembar administrasi negara. Di antara perjalanan waktu itu, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi kembali menyiapkan ruang pengabdian melalui Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar pada 14 Agustus 2026. Sebagai ikhtiar menyempurnakan hak-hak keluarga, rapat koordinasi digelar di Aula Kantor PCNU Banyuwangi untuk mematangkan seluruh persiapan pelayanan bagi 40 pasangan.
Rapat dipimpin Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, dan dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I., serta Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Imam Muklis, S.Ag., M.H.I. Kehadiran mereka menjadi penanda bahwa pelayanan kepada umat selalu dimulai dari kesungguhan merancang setiap langkah.
Dalam arahannya, Dalilatus Saadah menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun ini akan menggunakan tiga majelis sidang. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih tertib, efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta.
“Kami membentuk tiga majelis sidang agar proses pelayanan berlangsung lebih efektif, tertib, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa Kantor PCNU Banyuwangi akan menjadi rumah bagi seluruh rangkaian kegiatan. Baginya, isbat nikah bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya menghadirkan ketenangan bagi keluarga yang selama ini menanti pengakuan hukum atas ikatan yang telah mereka bangun.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu agar berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas perkawinan,” katanya.
Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud sinergi pelayanan yang mempertemukan berbagai institusi dalam satu tujuan mulia. Melalui layanan ini, peserta akan memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, pencatatan perkawinan melalui penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan. Dengan demikian, perjalanan keluarga tidak hanya sah dalam keyakinan, tetapi juga memperoleh kepastian dalam tata hukum negara.
Rapat koordinasi turut membahas kesiapan sumber daya manusia, pembagian tugas kepanitiaan, mekanisme pelayanan, serta sarana dan prasarana pendukung. Semua dipersiapkan dengan cermat agar pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, Isbat Nikah Terpadu bukan sekadar menghadirkan buku nikah atau memperbarui dokumen kependudukan. Ia adalah ikhtiar merangkai kembali benang-benang kepastian hukum, menjaga martabat keluarga, dan meneguhkan bahwa setiap rumah tangga berhak memperoleh perlindungan negara. Di sanalah pelayanan bertemu dengan kemanusiaan, dan administrasi menjelma menjadi jalan menuju kemaslahatan.

By redaksi

Lentera Sastra Banyuwangi merupakan wadah Literasi, Seni dan Budaya Banyuwangi dan Indonesia

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

news-1701