BANYUWANGI – Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PCNU Banyuwangi resmi dilantik pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor PCNU Banyuwangi. Pelantikan ini menjadi langkah penguatan peran LPBHNU dalam memberikan penyuluhan, pendampingan, serta pengawalan hukum bagi warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat luas.
Kegiatan tersebut diwarnai pesan keagamaan tentang pentingnya membela kebenaran, komitmen pengurus untuk memperluas akses bantuan hukum, serta arahan Ketua PCNU Banyuwangi agar LPBHNU hadir menjawab persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya kalangan bawah yang memiliki keterbatasan pemahaman dan akses terhadap layanan hukum.
Kiai Ahmad Qosim: Membela Kebenaran sebagai Bagian dari Jihad
Dalam taujihadnya, Katib PCNU Banyuwangi, Kiai Ahmad Qosim, menekankan pentingnya menegakkan kebenaran dan memberikan pertolongan kepada mereka yang membutuhkan melalui tuntunan syariat Allah.
Ia mengingatkan pentingnya menjadi pribadi yang teguh dalam menegakkan keadilan, sebagaimana pesan Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 135:
“Kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā’a lillāh…”
Artinya, “Jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah.”
Pesan tersebut menjadi landasan moral bagi pengurus LPBHNU dalam menjalankan tugas pendampingan dan pengawalan hukum. Menolong seseorang yang menghadapi persoalan hukum harus dilakukan dengan berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan ketentuan syariat.
Semangat pengabdian itu juga sejalan dengan prinsip bahwa siapa pun yang mengabdikan dirinya untuk kemaslahatan umat akan memperoleh nilai kebaikan dari pengabdiannya. Karena itu, tugas LPBHNU harus dipahami sebagai bentuk khidmah yang menuntut integritas, keberanian, dan tanggung jawab.
Hardian Arif Darmawan: LPBHNU Harus Profesional dan Berani Mengawal Hukum
Ketua LPBHNU PCNU Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan, S.H., M.H., yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat dan pernah aktif sebagai aktivis HMI, menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi LPBHNU ke depan semakin kompleks. Menurutnya, pengurus harus mampu menjalankan fungsi bantuan hukum secara profesional, sekaligus memastikan bahwa persoalan yang diadukan masyarakat memperoleh perhatian dan penanganan yang semestinya.
Dalam paparannya, Hardian mengungkapkan bahwa terdapat lima perkara yang menjadi perhatian LPBHNU. Salah satunya adalah laporan dugaan penistaan agama terkait pembakaran Al-Qur’an yang telah disampaikan kepada Kapolres Banyuwangi. Ia menyebut hingga saat penyampaian laporan tersebut, pihaknya belum menerima respons dari kepolisian atas laporan LPBHNU itu.
Persoalan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu gambaran tantangan dalam menjalankan fungsi pengawalan hukum. LPBHNU perlu memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku dan memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur.
“Bagaimana kita mengawal hukum, jangan sampai kita justru menjadi bahan candaan,” demikian penekanan Hardian mengenai pentingnya menjaga keseriusan dan kredibilitas lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga memaparkan enam program kerja yang dicanangkan LPBHNU PCNU Banyuwangi. Salah satu program prioritasnya adalah pendidikan dan pelatihan paralegal di tingkat bawah. Program ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas pendampingan hukum hingga ke tingkat akar rumput sehingga warga NU yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh bantuan secara lebih cepat dan efektif.
Selain itu, LPBHNU akan memperluas sosialisasi mengenai kekerasan seksual ke lingkungan pesantren dan sekolah-sekolah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual, perlindungan korban, serta mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Berbagai program tersebut menjadi bagian dari ikhtiar LPBHNU untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih kuat di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Ketua PCNU: LPBHNU Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Hukum Masyarakat Bawah
Ketua PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi, menyampaikan rasa syukur karena para pengurus mendapatkan kesempatan untuk berkhidmah melalui Nahdlatul Ulama. Ia menegaskan bahwa keberadaan LPBHNU memiliki posisi strategis karena bergerak dalam bidang hukum dengan orientasi pengabdian kepada kepentingan umum dan kemaslahatan umat.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara profesi advokat yang dijalankan secara individual dan pengabdian melalui lembaga hukum milik organisasi. Dalam LPBHNU, kemampuan profesional para advokat harus dipadukan dengan semangat khidmah, kepedulian sosial, dan tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat.
“NU ini tidak hanya mengurus persoalan agama, tetapi juga mengurusi berbagai persoalan kehidupan masyarakat, termasuk pendampingan hukum dan penegakan keadilan,” tegasnya.
H. Achmad Turmudzi menilai kebutuhan pendampingan hukum di tingkat bawah sangat besar. Tidak semua warga NU memiliki kemampuan untuk memahami persoalan hukum, menyusun langkah pembelaan, atau mengadvokasi kepentingannya sendiri. Keterbatasan pengetahuan tersebut dapat membuat masyarakat rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, LPBHNU memiliki kewajiban untuk hadir melalui penyuluhan, pendampingan, dan pengawalan hukum. Persoalan yang dihadapi masyarakat sangat beragam, mulai dari kalangan petani, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, pedagang, hingga kelompok masyarakat kecil lainnya.
Ia mengingatkan bahwa jumlah masyarakat yang berada pada lapisan bawah cukup besar, dan banyak di antaranya merupakan warga Nahdlatul Ulama. Kondisi ini menuntut LPBHNU mengambil peran nyata agar masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan perlindungan hukum yang layak.
“Di sinilah LPBHNU menjalankan tugas yang mulia. Profesionalisme sebagai penegak hukum harus tetap dikedepankan, tetapi semangat pengabdian kepada umat juga harus menjadi ruh dalam menjalankan organisasi,” pesannya.
Manfaatkan Media Daring dan Perkuat Kolaborasi Antar-Lembaga
Lebih lanjut, Ketua PCNU Banyuwangi mendorong LPBHNU memanfaatkan media daring atau platform digital sebagai sarana untuk menjangkau masyarakat. Melalui media tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan keluhan, berkonsultasi, dan mengadukan persoalan hukum kepada LPBHNU secara lebih mudah.
Upaya ini perlu dibarengi dengan kolaborasi bersama lembaga-lembaga lain di lingkungan PCNU Banyuwangi, seperti Lembaga Pendidikan Ma’arif NU (LP Ma’arif NU), Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), serta lembaga terkait lainnya. Sinergi lintas lembaga dinilai penting agar persoalan masyarakat dapat ditangani secara lebih menyeluruh, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, pesantren, perlindungan warga, dan penguatan kesadaran hukum.
Ia juga menekankan pentingnya menegakkan keadilan hukum sekaligus merawat ukhuwah Islamiyah. Masyarakat yang berhadapan dengan hukum harus memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya, termasuk ketika menghadapi persoalan di tingkat bawah.
Menurutnya, setiap kejahatan harus diproses dan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan hukum di lapangan juga harus dilakukan secara tepat, dengan mempertimbangkan proses yang adil dan memastikan masyarakat memahami hak serta kewajibannya di hadapan hukum.
“Jangan sampai ketidaktahuan masyarakat terhadap persoalan hukum justru membuat mereka berada dalam posisi yang dirugikan. Karena itu, LPBHNU harus hadir memberikan pemahaman sekaligus pendampingan,” pesannya.
H. Achmad Turmudzi berharap LPBHNU PCNU Banyuwangi mampu bekerja secara proaktif, responsif terhadap pengaduan masyarakat, serta konsisten menjaga profesionalisme. Ia juga mengingatkan agar pemberian bantuan hukum tetap memperhatikan batas-batas kewajaran dan ketentuan yang berlaku sehingga pengabdian organisasi berjalan secara bertanggung jawab.
Pelantikan pengurus LPBHNU PCNU Banyuwangi ini diharapkan menjadi awal penguatan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan dukungan tenaga profesional, penguatan paralegal di tingkat bawah, edukasi hukum, dan kolaborasi antarlembaga, LPBHNU diharapkan mampu menjalankan perannya dalam memperluas akses keadilan sekaligus memperkuat khidmah Nahdlatul Ulama bagi umat dan masyarakat luas.(HK)
