BANDUNG (Lentera Sastra) Dari tanah Blambangan yang kaya bunyi dan cerita, kabar membanggakan kembali berembus membawa harum nama Banyuwangi. Sebanyak dua belas lagu dan musik tradisi asli daerah itu kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, seolah memberi pagar kokoh bagi suara-suara leluhur agar tetap hidup melintasi zaman.
Penyerahan Surat Pencatatan KIK dilakukan dalam gelaran Campus Call Out (CCO) di kampus Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026). Di tengah ruang akademik yang dipenuhi semangat masa depan, warisan masa lalu Banyuwangi justru berdiri anggun, menegaskan bahwa tradisi tidak pernah usang selama dijaga dengan cinta dan kesadaran.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menuturkan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukanlah sekadar urusan administrasi, melainkan ikhtiar negara menjaga jati diri bangsa di tengah derasnya arus globalisasi.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujarnya.
Dua belas gending yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) bukan sekadar rangkaian nada. Ia adalah jejak batin masyarakat Using yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di dalamnya tersimpan doa, kegelisahan, kegembiraan, hingga kisah hidup masyarakat pesisir dan pegunungan Banyuwangi.
Nama-nama seperti Gendhing Keok-Keok, Kembang Waru, Gurit Mangir, Erang-Erang, Embat-Embat, Podho Nonton, Sekar Jenang, Gurit Jawa, Santri Moleh, Thetel-Thetel, Kusir-Kusir, hingga Layar Kemendhung kini bukan lagi hanya hidup di panggung kesenian atau hajatan rakyat, tetapi juga tercatat resmi dalam perlindungan hukum negara.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut. Menurutnya, pencatatan ini semakin meneguhkan Banyuwangi sebagai daerah yang serius merawat dan menginventarisasi kekayaan budayanya.
Ipuk juga menyampaikan apresiasi kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang selama ini turut mendampingi proses pencatatan kekayaan budaya Banyuwangi hingga memperoleh legalitas resmi dari negara.
Di balik sertifikat yang diterima, tersimpan makna yang jauh lebih dalam. Legalitas itu menjadi benteng agar warisan budaya Banyuwangi tidak mudah diklaim pihak lain, sekaligus membuka ruang penghormatan terhadap hak moral dan ekonomi masyarakat adat sebagai pemilik tradisi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyebut Jawa Timur sebagai gudang kebudayaan yang menyimpan banyak permata peradaban, dan Banyuwangi adalah salah satu yang paling berkilau di antaranya.
“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ujarnya.
Di tengah dunia yang bergerak cepat dan sering lupa pada akar, dua belas gending Banyuwangi itu kini memperoleh rumah perlindungan yang sah. Suara gamelan, syair rakyat, dan nada-nada tua yang dahulu lahir dari tanah dan kehidupan sederhana, kini tercatat sebagai warisan bangsa yang tak boleh hilang ditelan waktu.
