Lentera Sastra Banyuwangi

Suluk Pelangi Hati; Mengetuk Pintu Langit melalui Khidmah di Bumi

Suluk Pelangi Hati; Mengetuk Pintu Langit melalui Khidmah di Bumi

Oleh: Syafaat

(ASN Kementerian Agama/ Ketua Lentera Sastra Banyuwangi)

 

Membaca lembar demi lembar catatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, dalam buku Suluk Pelangi Hati ini bukanlah sekadar menelusuri untaian kata-kata yang tersusun rapi. Ia adalah sebuah perjalanan pulang. Sebuah undangan terbuka bagi kita semua untuk sejenak berhenti dari riuh rendah dunia yang sering kali menipu, lalu masuk ke dalam ruang sunyi di kedalaman batin kita sendiri. Di sanalah, melalui tulisan-tulisan ini, kita diajak untuk bertanya kembali dengan suara yang paling lirih: “Masihkah semua pengabdian ini untuk Allah? Ataukah ia telah retak oleh keinginan untuk dipuji, diakui, dan ditinggikan oleh sesama makhluk?”

Buku yang dirangkum dari berbagai khutbah dan pidato penulis sejak tahun 2025 ini menegaskan satu hakikat yang kerap luput di tengah hiruk-pikuk jabatan dan rutinitas: bahwa hidup sejatinya adalah perjanjian eksistensial antara hamba dan Tuhannya, di mana tauhid tidak lahir dari kefasihan lisan semata, melainkan dari hati yang tetap tunduk, tenang, dan rida meski disayat luka atau ketidakadilan; dan di sela riuh waktu yang berderap dalam dunia birokrasi, ketika rapat dan tanggung jawab datang tanpa jeda, lahirnya buku ini menjadi penegasan sunyi bahwa menulis tidak pernah benar-benar menuntut kelonggaran waktu, melainkan kejernihan niat, sebab dari tangan yang sibuk mengelola amanah itu terhimpun serpihan-serpihan kata, dari mimbar khutbah hingga ruang pidato resmi, yang kemudian menjelma menjadi karya utuh, seakan merangkai kembali jejak-jejak batin yang tercecer menjadi satu genggaman makna, sekaligus menyampaikan pesan lembut namun kuat bahwa siapa pun, bahkan di tengah kesibukan paling padat, tetap memiliki kemungkinan untuk menulis dan meninggalkan jejak, selama ia bersedia menengok ke dalam dan memungut kembali yang selama ini terserak dalam perjalanan hidupnya.

Salah satu pesan terkuat yang mengalir dalam buku ini adalah tentang sabar sebagai “Jalan Pulang”. Penulis mengingatkan bahwa sabar bukanlah kepasifan yang kaku atau keputusasaan yang dibungkus topeng ketabahan. Sabar adalah kesadaran yang hidup. sebuah aktivitas batiniah untuk melihat “tangan” Tuhan di balik setiap peristiwa. Dalam konteks birokrasi dan pelayanan publik yang digeluti penulis, sabar bertransformasi menjadi kemampuan untuk menundukkan ego. Ketika ekspektasi tidak bertemu dengan realitas, atau ketika dedikasi dibalas dengan pengabaian, di situlah sabar menjadi jembatan yang menghubungkan keluh kesah hamba dengan rahmat Sang Pencipta. Penulis mengajarkan kita untuk tidak menjadi “reaktif” terhadap perlakuan manusia, tetapi menjadi “responsif” terhadap kehendak Tuhan.

Penulis sering kali menekankan bahwa jabatan hanyalah “Selembar Kertas”. Ia bisa datang melalui SK (Surat Keputusan) dan bisa hilang pula melalui selembar kertas yang sama. Namun, yang tidak akan pernah hilang adalah jejak keikhlasan dan kemanfaatan yang ditinggalkan. Bagi Sruji Bahtiar, birokrasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan ladang tazkiyatun nafs (penyucian jiwa). Setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah bentuk sujud dalam rupa yang lain. Inovasi-inovasi yang ia gagas, seperti transformasi pelayanan di Kemenag, bukanlah sekadar untuk mengejar penghargaan atau efisiensi teknis, melainkan manifestasi dari sifat Ihsan: beribadah dan bekerja seolah-olah melihat Allah, atau setidaknya sadar bahwa Allah sedang mengawasi setiap detak niat di dalam dada.

Catatan tentang “Panglima Wakaf Uang” dalam buku ini menjadi bukti nyata bagaimana spiritualitas mampu untuk menggerakkan perubahan sosial yang masif. Penulis menunjukkan bahwa harta bukanlah sesuatu untuk digenggam erat dalam keserakahan, melainkan dialirkan agar menjadi keberkahan yang terus mengalir melintasi ruang dan waktu. Ketika dunia memperlakukan kita tidak sebagaimana yang diharapkan, saat dihina, dikhianati, atau disalahpahami, di situlah tauhid menemukan maknanya yang paling telanjang. Wakaf, dalam pandangan penulis, adalah latihan tertinggi untuk melepaskan keterikatan duniawi (zuhud). Ia adalah cara seorang hamba menyatakan dengan jujur bahwa “Aku bukanlah pemilik, melainkan hanya penjaga amanah sementara”. Dengan wakaf, harta yang fana diubah menjadi amal yang baka (kekal). Hati yang memberi dengan ikhlas adalah hati yang menemukan kebebasan sejati, bebas dari ketakutan akan kehilangan dan bebas dari diperbudak oleh materi.

Penulis mengajarkan bahwa luka adalah undangan untuk naik kelas spiritual. Orang yang sabar tidak mematikan rasa sakitnya, tetapi ia memurnikan rasa tersebut. Ia tetap merasakan perih, namun ia tidak membiarkan perih itu mendikte arah hidupnya atau merusak akhlaknya. Inilah “Sabar yang Cantik” (Sabrun Jamil), di mana keluhan hanya diadukan kepada Sang Khalik, bukan kepada makhluk. Hati yang telah mengalami pencerahan spiritual (Ma’rifat) akan mampu melihat perbedaan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai ladang pahala. Sikap moderat yang diusung penulis bukanlah sikap kompromi yang lemah, melainkan sikap yang lahir dari keluasan ilmu dan kedalaman rasa kasih sayang (Rahmah). Hati yang “pelangi” adalah hati yang mampu merangkul semua orang dengan cahaya cinta, tanpa kehilangan jati diri warnanya sendiri.

Melalui refleksi mendalam atas peristiwa Thaif yang dialami Rasulullah SAW, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar mengajak kita melampaui pintu keadilan menuju pintu Ihsan. Keadilan memang membolehkan kita membalas setimpal, namun Ihsan mengajak kita untuk memaafkan bahkan mendoakan kebaikan bagi mereka yang telah melempar batu ke arah kita, membalas kejahatan dengan kejahatan bukanlah sebuah kemenangan, melainkan bentuk keterikatan jiwa pada rendahnya reaksi ego. Sebaliknya, memaafkan adalah proklamasi kebebasan jiwa. Seorang hamba yang mampu mengubah perihnya luka menjadi munajat yang naik ke langit telah berhasil melakukan “Jihad Besar”. Ia tidak lagi diperbudak oleh penilaian manusia, karena baginya, hanya penilaian Allah yang mutlak. Inilah inti dari keikhlasan: melakukan segalanya tanpa mengharap kembalinya budi, pujian, atau bahkan sekadar ucapan terima kasih. Inilah puncak dari seluruh perjalanan spiritual yang ingin disampaikan: bahwa di hadapan keburukan, kita memiliki pilihan untuk tetap menjadi “mata air”. Mata air yang memberikan kesejukan bagi mereka yang haus, dan tetap murni meskipun ada yang mencoba mengotorinya. Penulis mengingatkan kita bahwa memaafkan bukanlah tanda kelemahan, melainkan tanda kekuatan jiwa yang sudah selesai dengan urusan egonya.

Buku ini adalah suluk, sebuah perjalanan. Ia tidak ditujukan untuk membuat kita merasa lebih pintar, melainkan untuk membuat kita merasa lebih butuh kepada Allah. Melalui tulisan-tulisannya, Sruji Bahtiar telah meletakkan cermin di hadapan kita agar kita bisa melihat noda-noda di hati kita, lalu bergegas membersihkannya dengan air keikhlasan dan sabun kesabaran.

Semoga setiap butir hikmah dalam buku ini tidak hanya berhenti di mata pembaca, tetapi turun ke hati, lalu menggerakkan tangan untuk terus bekerja dengan cinta, melayani dengan ketulusan, dan kembali kepada Allah dengan jiwa yang tenang (mutmainnah). Karena pada akhirnya, hidup ini bukan tentang siapa yang paling berkuasa di bumi, tetapi siapa yang paling dicintai oleh Penghuni Langit.

Selamat menempuh perjalanan pulang ke dalam diri. Selamat menemukan cahaya di balik pelangi hati.

 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701